Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Staf senior gudang diduga menjadi dalang kasus penggelapan senyawa kimia Natrium Hidroksida (NaOH) Flake di PT Amerta Indah Otsuka (PT AIO), Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial D ini berperan penting dalam pengelola gudang store perushaan minuman tersebut.
"Pelaku D sudah menunggu di depan gudang store, kemudian mobil truk yang dibawa oleh pelaku Y datang dan membawa keluar barang tersebut. Y sendiri bukan pekerja perusahaan tersebut," kata Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, Senin (9/10/2023).
Alasan Y bisa masuk ke perusahaan, kata Kompol Mangapul Simangunsong, pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar yang diserahkan kepada pelaku Y untuk masuk ke dalam perusahaan secara leluasa.
"Jadi pelaku D punya wewenang memindahkan senyawa NaOH flake tersebut dengan leluasa kepada orang lain, yaitu menjualnya kepada pelaku Y," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku D dikenakan Pasal 372 KUP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam Jabatan atau {ekerjaanya yang dilakukan secara berlanjut atau berulang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau pelaku Y dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Polsek Cicurug membongkar tindak pidana penggelapan senyawa kimia NaOH Flake milik perusahaan minuman terkemuka di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 terduga pelaku kasus itu.
Editor: Asep Supiandi