Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama
SUKABUMI, iNews.id - Kegigihan aparat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap mantan Kades Tegalpanjang Muhamad Risman. Jejak telepon seluler (ponsel) jadi kunci utama keberhasilan menangkap tersangka yang buron 3 tahun dan berpindah-pindah selama dalam pelarian.
Kasatreskrim Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto didampingi Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut pada tahun 2018.
"Proses penyelidikan berjalan, kami klarifikasi dan kami undang kepala desa ini hingga melayangkan dua kali surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kemudian kaminaikan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/10/2022).
Saat proses penyidikan, ujar AKP Yanto Sudiarto, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan mantan Kades Tegalpanjang Muhamad Risman sebagai tersangka. Kemudian Unit Tipidkor Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan dan undangan untuk pemeriksaan tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Prosesnya, penyidik sudah mencari baik dari alamat yang bersangkutan di wilayah Desa Tegalpanjang dan tempat lain.
"Lalu kami mendapatkan informasi tersangka berasa di wilayah Tangerang. Kami melakukan upaya pencarian beberapa hari di wilayah Pasar Tangerang, namun tidak berhasil," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Pada 2022, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, menemukan jejak digital dari tersangka. Penyidik mendapatkan nomor handphone dari tersangka. Kemudian dari nomor tersebut, penyidik melakukan pelacakan. Tersangka berada di Tasikmalaya.
"Setelah melakukan penyelidikan, alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka di wilayah Indihang Tasikmalaya. Saat ini tersangka ditahan. Setelah dilakukan pemberkesan, tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabum pada 18 Oktober 2022," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Berbagai kendala dihadapi penyidik untuk menemukan tersangka, kata Yanto, antara lain selain tidak kooperatif juga lingkungan keluarga tersangka tidak koperatif sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka.
"Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan di Tasikmalaya. Mantan kades tersebut mengontrak rumah dan berjualan mi ayam. Jadi kami menangkapnya ketika dia akan bersiap-siap berjualan (mie ayam)," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Muhamad Risman, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.
Tersangka Muhamad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018 sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap polisi di Tasikmalaya pada 16 September 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hari ini menerima pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi