Cecep Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Akhirnya petugas dapat menangkap tersangka yang merupakan peracik sabu jenis baru ini. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai bagan baku pembuatan dan sabu yang telah menjadi kristal," kata Kapolresta Bandung.
Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).
Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.
Editor: Agus Warsudi