get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Imlek 2023 di Kota Bandung   

Cecep Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:31:00 WIB
Cecep Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Cecep Ridwan aliah Burgah, tersangka pembuat sabu yang ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Cecep Ridwan alias Garpuh (28), pembuat sabu-sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka (Cecep Ridwan) dijerat pasal berlapis. Pasal 112, 113, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka Cecep Ridwan baru delapan hari tinggal di Kampung Ciseupan. Pada hari pertama datang, pelaku tidak melakukan apa-apa.

"Pada hari keempat, tersangka membeli peralatan dan bahan-bahan pembuatan sabu. Hasilnya, dia telah memproduksi 3 ons sabu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur Kapolresta Bandung, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Tetapi, penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung akan melakukan pendalaman karena diduga sabu yang dibuat pelaku akan diedarkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut