get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Imlek 2023 di Kota Bandung   

Cecep Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:31:00 WIB
Cecep Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Cecep Ridwan aliah Burgah, tersangka pembuat sabu yang ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Cecep Ridwan alias Garpuh (28), pembuat sabu-sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka (Cecep Ridwan) dijerat pasal berlapis. Pasal 112, 113, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka Cecep Ridwan baru delapan hari tinggal di Kampung Ciseupan. Pada hari pertama datang, pelaku tidak melakukan apa-apa.

"Pada hari keempat, tersangka membeli peralatan dan bahan-bahan pembuatan sabu. Hasilnya, dia telah memproduksi 3 ons sabu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur Kapolresta Bandung, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Tetapi, penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung akan melakukan pendalaman karena diduga sabu yang dibuat pelaku akan diedarkan.

"Pelaku sudah membeli timbangan digital. Kami menduga, pelaku akan mengedarkan sabu buatannya. Dugaan ini masih didalami," tutur Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polresta Bandung menggerebek rumah yang diduga jadi tempat produksi sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Kamis (19/1/2023). Polisi juga menangkap pria yang diduga sebagai produsen narkoba tersebut bernama Cecep Ridwan alias Garpuh (28).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Cecep Ridwan dan penggerebakan rumah berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada home industry sabu di Ciwidey.

Informasi itu, kata Kapolresta Bandung, dikembangkan oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandung dengan melakukan penyelidikan selama tiga hari. Petugas mendapatkan fakta di dalam rumah, tersangka memproduksi sabu.

"Akhirnya petugas dapat menangkap tersangka yang merupakan peracik sabu jenis baru ini. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai bagan baku pembuatan dan sabu yang telah menjadi kristal," kata Kapolresta Bandung.

Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam kurun waktu 8 hari, tersangka bisa membuat sabu dengan jumlah 300 gram. Tersangka Cecep Ridwan alias Garpuh mengaku belajar membuat sabu dari temanya di daerah Bali dan media sosial (medsos).

Sementara itu, Arom, ketua RW setempat, mengatakan, tersangka Cecep Ridwan merupakan pendatang. Dia baru tinggal di Kampung Ciseupan, Ciwidey, sejak dua pekan lalu. "Sebelumnya, dia (tersangka Cecep Ridwan) tinggal dan bekerja di Bali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut