Buruh Purwakarta Dukung Aksi di Cianjur Tuntut UMK 2021 Naik 8 Persen
Rabu, 25 November 2020 - 11:45:00 WIB
Selan itu, plt Bupati Cianjur Herman Suherman harus membuat surat kepada Gubernur Jabar merevisi besaran UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, UMK Cianjur 2021 dipatok Rp2.534.798,99. Angka itu sama seperti UMK di tahun 2020. Asep supiandi
Diberitakan sebelumnya, buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Cianjur, Rabu (25/11/2020). Aksi ini buntut dari upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur 2021 yang tidak naik.
Editor: Agus Warsudi