Buruh Purwakarta Dukung Aksi di Cianjur Tuntut UMK 2021 Naik 8 Persen
PURWAKARTA, iNews.id - Buruh di Kabupaten Purwakarta memberikan dukungan kepada aksi para buruh di Cianjur yang tengah menggelar aksi di depan Kantor Bupati Cianjur, Rabu (25/11/2020). Sejumlah buruh asal Purwakarta berangkat ke Cianjur untuk memperkuat aksi menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 naik 8 persen.
Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil Sandang Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purwakarta mengirimkan perwakilan mereka Kabupaten Cianjur untuk memberikan dukungan kepada buruh yang menggelar aksi hari ini.
Unjuk rasa digelar buruh di Cianjur lantaran daerah berjuluk Kota Tauco ini merupakan satu di antara 10 kabupaten di Jawa Barat yang tak menaikkan UMK 2021.
Sebelum berangkat ke Cianjur, anggota FSP TSK SPSI Purwakarta berkumpul di sekitar Alun-alun Purwakarta. Mereka menunjukkan solidaritas dengan ikut dan membantu menuntut hak-hak buruh di Cianjur.
"Ini merupakan aksi solidatlritas kami terhadap buruh di Cianjur. Rekomendasi UMK Cianjur oleh Depekab setempat sempat diajukan empat kali. Namun pada kenyataannya keputusan UMK tidak naik," kata Ketua FSP TSK SPSI Purwakarta Rahmat Saefudin, Rabu (25/11/2020).
Dia mengemukakan, buruh menuntut pertanggungjawaban pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman dan mendesak mencabut surat Nomor 560/608/Disnakertrans/2020 perihal Klarifikasi UMK Tahun 2021.
Selan itu, plt Bupati Cianjur Herman Suherman harus membuat surat kepada Gubernur Jabar merevisi besaran UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, UMK Cianjur 2021 dipatok Rp2.534.798,99. Angka itu sama seperti UMK di tahun 2020. Asep supiandi
Diberitakan sebelumnya, buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Cianjur, Rabu (25/11/2020). Aksi ini buntut dari upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur 2021 yang tidak naik.
"Sesuai pemberitahuan yang kami sampaikan, besok teman-teman buruh di Cianjur akan menggelar aksi demo," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (24/11/2020).
Namun sebelum menggelar aksi, ujar Roy, sore ini Selasa (24/11/2020), perwakilan buruh akan melakukan pertemuan dengan pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman. Pertemuan itu difasilitasi oleh Polres Cianjur.
Dialog itu diharapkan menemukan titik temu atas tidak baiknya UMK Kabupaten Cianjur. "Tuntutan kami meminta Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubenur Jabar untuk merevisi SK UMK 2021 dengan menaikkan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 sebesar 8% dari UMK 2020," ujar Roy.
Buruh di Kabupaten Cianjur tak terima penetapan UMK Cianjur 2021. Padahal, surat plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut kenaikan 8 persen untuk UMK 2021.
Bahkan sampai terakhir rapat dengan dewan pengupahan provinsi dan ditandatanganinya berita acara, masih merekomendasikan 8%. Namun dalam Kepgub UMK Cianjur 2021 yang diterbitkan pada 21 November lalu, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota yang tidak naik. Alasan mereka, ada surat klarifikasi rekomendasi dari PJs Bupati Cianjur pada 20 November 2021.
Editor: Agus Warsudi