get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:57:00 WIB
Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

Terpidana Imang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

"Terpidana Imang Priatna ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tutur Kapuspenkum.

Setelah ditangkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Imang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut