get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:57:00 WIB
Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

Usaha penambangan sirtu yang dilakukan terpidana Imang, ujar Leonard Eben Ezer, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh. Sehingga, beralasan secara hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat. 

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin," ujar Leonard Eben Ezer.

Kapuspenkum menuturkan, usaha penambangan sirtu ilegal yang dilakukan terpidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut