get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu

Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:57:00 WIB
Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

BANDUNG, iNews.id - Imang Priatna (34), buron kasus tindak pidana usaha tambang ilegal ditangkap tim Tabur Kejagung) di Jalan Blok Kalapa Dua, Desa Bendungan Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 15.40 WIB. Penangkapan dilakukan karena terpidana Imang tak memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Imang Priatna merupakan warga Blok Salasa RT 02/04, Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP), dan membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN," kata Kapuspenkum.

Usaha penambangan sirtu yang dilakukan terpidana Imang, ujar Leonard Eben Ezer, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh. Sehingga, beralasan secara hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat. 

"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin," ujar Leonard Eben Ezer.

Kapuspenkum menuturkan, usaha penambangan sirtu ilegal yang dilakukan terpidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Imang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

"Terpidana Imang Priatna ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tutur Kapuspenkum.

Setelah ditangkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Imang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut