Besok Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati di PN Bandung, Kajati Jabar Jadi JPU

Dalam sidang Selasa (21/12/2021), besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," tutur Kasipenkum.
Diketahui, tedakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ada hukuman pemberatan menjadi 20 tahun penjara. Bahkan Kejati Jabar sedang mengkaji hukuman kebiri untuk terdakwa Herry.
Editor: Agus Warsudi