Besok Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati di PN Bandung, Kajati Jabar Jadi JPU

BANDUNG, iNews.id - Besok, Selasa (21/12/2021), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, akan menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. Sidang tersebut digelar secara virtual dan tertutup.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang digelar tertutup dan virtual untuk menjaga dan melindungi para korban. Terdakwa Herry mengikuti sidang dari Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan korban dari rumah masing-masing. Sementara saksi lain datang ke persidangan.
"Teknis persidangan sudah kami atur, kami siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, sidang ketujuh besok mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi itu pokoknya anak (santriwati korban). Ada tiga orang. Saya nggak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu posisinya kami tidak bisa jelaskan siapa yang hadir," ujar Dodi Gazali Emil.
Dalam sidang Selasa (21/12/2021), besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," tutur Kasipenkum.
Diketahui, tedakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ada hukuman pemberatan menjadi 20 tahun penjara. Bahkan Kejati Jabar sedang mengkaji hukuman kebiri untuk terdakwa Herry.
Editor: Agus Warsudi