get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Panggil Mimin, Arighi, dan Abi Hadir saat Rekonstruksi

Berkas Perkara Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan usai Reskonstruksi

Selasa, 21 November 2023 - 17:07:00 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan usai Reskonstruksi
Batu nisan almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu. (FOTO: ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Sabtu 4 November 2023. Rekonstruksi hanya dihadiri oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). Sedangkan empat tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diperankan oleh pinyidik.

Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan 95 adegan pembunuhan baik oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dan tersangka lain yang diperankan oleh pengganti.

Prarekonstruksi diawali saat tersangka Yosef dan Danu bertemu di warung pecel lele. Kemudian mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti dan Amel. Tersangka Danu dibantu tersangka Abi dan Arighi memeragakan saat menyeret menyeret jasad korban Tuti Suharti dari dalam rumah ke garasi lalu memasukkannya ke mobil Alphard. 

Kemudian diperagakan pula adegan saat Yosef membopong jasad Amel dan memasukkannya ke mobil Alphard hitam. Setelah jasad korban Tuti dan Amel dimasukkan ke bagasi, mobil Alphard berusaha dihidupkan oleh tersangka Abi. Tetapi mobil itu tak mau menyala. Semula, para tersangka berencana membuang jasad korban ke kawasan Bandung.

Sehingga, para tersangka memutuskan meninggalkan TKP karena hari menjelang pagi dan takut kejahatan mereka terbongkar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut