get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Kata HDCI Bandung

Berkas Perkara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:32:00 WIB
Berkas Perkara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Diketahui, kronologi kejadian berawal saat rombongan moge konvoi dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran. Mereka melaju di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Tiba di lokasi kejadian, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembar Hasan dan Husen menyeberang jalan. 

Korban Hasan ditabrak moge warna silver nopol B 6227 HOG yang dikendaran Agus Wandri (52) dan Husen ditabrak moge warna merah D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40). Tubuh dua bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu pun terpental dan terempas di aspal. Keduanya tewas seketika dengan luka parah di kepala.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut