get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Kata HDCI Bandung

Berkas Perkara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:32:00 WIB
Berkas Perkara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40)) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran telah dilimpahkan ke Kejari Ciamis. Saat ini, kejaksaan tengah memeriksa berkas perkara itu.

Jika dinyatakan telah lengkap atau P21, selanjutnya, penyidik Satlantas Polres Ciamis akan melaksanakan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka. 

"(Kasus moge tabrak kembar di Pangandaran) sudah (pelimpahan perkara) tahap satu," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/3/2022).

AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan, berkas perkara kecelakaan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (221/3/2022). "(berkas perkara dilimpahkan) ke Kejari Ciamis hari Senin," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara dibantu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar. 

Kedua tersangka, Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA, disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

"Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus cukup bagus, siang hari, dan lengang dengan lebar jalan 6 meter. 

Dari segi rambu-rambu, ujar AKBP Tony Prasetyo, cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Diketahui, kronologi kejadian berawal saat rombongan moge konvoi dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran. Mereka melaju di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Tiba di lokasi kejadian, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembar Hasan dan Husen menyeberang jalan. 

Korban Hasan ditabrak moge warna silver nopol B 6227 HOG yang dikendaran Agus Wandri (52) dan Husen ditabrak moge warna merah D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40). Tubuh dua bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu pun terpental dan terempas di aspal. Keduanya tewas seketika dengan luka parah di kepala.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut