get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:00:00 WIB
2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum
Ketua HDCI Bandung Glenarto. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40), pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung bakal memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya itu.

Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, sejak awal kasus kecelakaan terjadi hingga diproses oleh Polres Ciamis, HDCI Bandung telah memberikan pendampingan kepada Agus Wandri dan Angga Permana Putra.

"Terhadap anggota kami yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum. Dari awal mereka ditahan, kami juga sudah memberikan pendampingan. (Kasus ini) akan kami kawal terus," kata Kang Glen, sapaan akrabnya, kepada wartawna, Selasa (15/3/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut