2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum
“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.
Saat ini, tutur Kapolres Ciamis, pengendara moge Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA telah ditahan di sel Mapolres Ciamis.
"Adanya perdamaian (antara pengendara dengan keluarga korban), itu silakan saja, merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU," tutur Kapolres Ciamis.
Editor: Agus Warsudi