2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

CIAMIS, iNews.id - Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Agus Wandri dan Angga Permana disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus siang hari dan kondisi jalan cukup bagus dan lengang dengan lebar jalan 6 meter.
Editor: Agus Warsudi