get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Pangandaran Takziah ke Rumah Duka Hasan-Husen Korban Tertabrak Moge

2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:47:00 WIB
2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Saat ini, tutur Kapolres Ciamis, pengendara moge Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA telah ditahan di sel Mapolres Ciamis. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut