get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Pangandaran Takziah ke Rumah Duka Hasan-Husen Korban Tertabrak Moge

2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:47:00 WIB
2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Adanya perdamaian (antara pengendara dengan keluarga korban), itu silakan saja, merupakan bentuk kemanusiaan, empati dari pengendara ke keluarga korban. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU," tutur Kapolres Ciamis.

Diketahui, kronologi kejadian berawal saat rombongan moge konvoi dari arah Kota Banjar menuju Pangandaran. Mereka melaju di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Tiba di lokasi kejadian, Dusun Kedungpalungpung RT 001/004 Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kembar Hasan dan Husen menyeberang jalan. 

Korban Hasan ditabrak moge warna silver nopol B 6227 HOG yang dikendaran Agus Wandri (52) dan Husen ditabrak moge warna merah D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40). Tubuh dua bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) itu pun terpental dan terempas di aspal. Keduanya tewas seketika dengan luka parah di kepala.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut