get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:00:00 WIB
2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum
Ketua HDCI Bandung Glenarto. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus siang hari dan kondisi jalan cukup bagus dan lengang dengan lebar jalan 6 meter. 

Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut