get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:23:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang
Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Entis Sutisna menyatakan, PN Bandung belum menentukan perangkat persidangan, seperti majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal dan nomor perkara. "Yang jelas (berkas perkara pinjol ilegal Sleman) sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Nggak jauh beda," ujarnya. 

Panitera Muda Pidana PN Bandung menuturkan, terdapat delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung. Berkas perkara ke delapan tersangka akan dipisah berdasarkan peran masing-masing. "Di-split, satu-satu," tutur Panitera Muda Pidana PN Bandung.

Diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 karyawan pinjol, termasuk debt collector diringkus.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut