Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang
BANDUNG, iNews.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal dengan delapan tersangka.
Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PN Bandung pada Selasa (22/3/2022).
"Untuk (berkas perkara) pinjol (sudah) masuk semua," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
Entis Sutisna menyatakan, PN Bandung belum menentukan perangkat persidangan, seperti majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal dan nomor perkara. "Yang jelas (berkas perkara pinjol ilegal Sleman) sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Nggak jauh beda," ujarnya.
Panitera Muda Pidana PN Bandung menuturkan, terdapat delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung. Berkas perkara ke delapan tersangka akan dipisah berdasarkan peran masing-masing. "Di-split, satu-satu," tutur Panitera Muda Pidana PN Bandung.
Diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 karyawan pinjol, termasuk debt collector diringkus.
Dari 86 orang yang diamankan, polisi menetapkan delapan tersangka. Antara lain, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan, RS sebagai staf perusahaan, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor: Agus Warsudi