8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Delapan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Slemen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka tersebut, Jumat (11/2/2022).
Penyerahan barang bukti dan delapan tersangka ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dipimpim oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Hari ini Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan delapan tersangka ke Kejati Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi