get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:26:00 WIB
8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Delapan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Slemen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka tersebut, Jumat (11/2/2022).

Penyerahan barang bukti dan delapan tersangka ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dipimpim oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

"Hari ini Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan delapan tersangka ke Kejati Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut