8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
Jumat, 11 Februari 2022 - 11:26:00 WIB
Kombes Pol Arief menyatakan, dengan pelimpahan tersebut, perkara pinjol ilegal dengan korban 93 orang ini segera disidangkan di PN Bandung. "Pelimpahan dilakukan untuk diproses secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Dirreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap waspada untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik pinjol ilegal. Sebab, para pelaku pinjol ilegal yang lain masih bergentayangan.
"Masih ada yang beroperasi secara diam-diam. Mari jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama (common enemy) karena meresahkan masyarakat," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi