Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang
Rabu, 23 Maret 2022 - 10:23:00 WIB
BANDUNG, iNews.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal dengan delapan tersangka.
Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PN Bandung pada Selasa (22/3/2022).
"Untuk (berkas perkara) pinjol (sudah) masuk semua," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
Editor: Agus Warsudi