get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang

Rabu, 23 Maret 2022 - 10:23:00 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang
Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal dengan delapan tersangka.

Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PN Bandung pada Selasa (22/3/2022). 

"Untuk (berkas perkara) pinjol (sudah) masuk semua," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut