Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Polisi di Bandung Segera Disidangkan
Penganiayaan menggunakan sekop, batu, dan tangan kosong tersebut berlangsung di sebuah rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya sehingga harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. "Penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota atau simpatasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Dalam kasus ini, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan enam tersangka, yakni DR, DH, CH, UJ, MY, dan IR. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Sementara itu, tak lama setelah konferensi pers pengungkapan kasus pada pertengahan Oktober 2020 lalu, aktivis KAMI Jabar membantah telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar, Brigadir Polisi (Brigpol) Azis di salah satu rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.
Presidium KAMI Jabar Syafril Sofyan mengatakan, peristiwa itu berawal saat datang seorang pria berpakaian preman yang belakangan diketahui polisi, Brigpol M Azis, masuk ke halaman rumah yang jadi posko relawan di Jalan Sultan Agung.
Editor: Agus Warsudi