get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Megamendung Belum Ada Tersangka, Kapolda Jabar: Penyidik Masih Periksa Saksi

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Polisi di Bandung Segera Disidangkan

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:45:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Polisi di Bandung Segera Disidangkan
Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menunjukkan barang bukti penganiayaan. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar oleh enam tersangka simpatisan KAMI, telah lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar untuk disidangkan.

"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin 7 Desember 2020 untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (3/12/2020).

Peristiwa penganiayaan anggota Polri Brigadir Polisi (Brigpol) M Azis, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, terjadi saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa Omnibuslaw pada Kamis 8 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penganiayaan menggunakan sekop, batu, dan tangan kosong tersebut berlangsung di sebuah rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya sehingga harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. "Penganiayaan diduga dilakukan oleh anggota atau simpatasian Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dalam kasus ini, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan enam tersangka, yakni DR, DH, CH, UJ, MY, dan IR. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Sementara itu, tak lama setelah konferensi pers pengungkapan kasus pada pertengahan Oktober 2020 lalu, aktivis KAMI Jabar membantah telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar, Brigadir Polisi (Brigpol) Azis di salah satu rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.

Presidium KAMI Jabar Syafril Sofyan mengatakan, peristiwa itu berawal saat datang seorang pria berpakaian preman yang belakangan diketahui polisi, Brigpol M Azis, masuk ke halaman rumah yang jadi posko relawan di Jalan Sultan Agung.


Korban Brigadir Azis, kata Syafril, datang dengan membawa pentungan lalu mengucapkan kata-kata bernada provokatif. Namun Syafril tak menjelaskan kata-kata provokatif yang dimaksud.

Relawan yang berada di lokasi kejadian, kata dia, menanyakan identitas pria tersebut. Saat itu, korban tak mengaku sebagai polisi. "Di sini saya ingin meluruskan bahwa kejadian itu tidak ada yang namanya penyekapan," kata Syafril kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, ujar Syafril, korban kembali menuju gerbang namun ditutup oleh relawan. Lalu, terjadi adu mulut hingga dugaan pemukulan namun tak terjadi penyekapan sebagaimana yang dituduhkan.

"Kalau ada pemukulan dan segala macem mungkin (ada) lah. Menurut Pak Robby bahwa dia melerai itu dan (korban) dibawa keluar. Itu orang (korban Brigpol Azis) sehat dan berjalan dengan baik. Gak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut