Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ke KPU
"Iya, sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi dengan batas waktu maksimal 7 hari," kata Khoerun.
Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, ujar Khoerun, berawal dari laporan pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.
Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi sesuai hasil penyelidikan dan menyatakan calon bupati petahana Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam proses Pilkada.
"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kami tunggu nanti hasil keputusan KPU Tasikmalaya atas rekomendasi sanksi pelanggaran dari Bawaslu," ujarnya.
Kuasa Hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Editor: Agus Warsudi