get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Pilbup Tasikmalaya 2020 Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Ajukan Gugatan ke MK

Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ke KPU

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:30:00 WIB
Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ke KPU
Tim kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip menunjukkan surat rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini, ujar Dodi, akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. 

Nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Tasikmalaya dengan batas maksimal tujuh hari setelah penyerahan. 

"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran Pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU Tasikmalaya. 

Jadi, kata Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut