Bawaslu Garut: Verifikasi Faktual Partai Perindo oleh KPU Sesuai Aturan

GARUT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memastikan proses verifikasi keanggotaan Partai Perindo Garut dilaksanakan sesuai aturan. Bawaslu Garut melakukan pengawasan proses verifikasi faktual itu secara melekat.
"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022, tentang pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hapsiah Yakin, Selasa (1/11/2022).
Mantan Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Garut itu menilai, proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Garut terhadap anggota sejumlah partai politik, termasuk Perindo Garut, sesuai aturan.
"Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Ipa Hapsiah Yakin.
Metode yang dilaksanakan dalam proses verifikasi pun, tutur Ketua Bawaslu Garut, sesuai surat edaran Nomor 19 tahun 2022. Pertama, door to door dan mengumpulkan anggota parpol di satu tempat.
Editor: Agus Warsudi