get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Pemuda Bakar Poster Habib Rizieq di Depan Gedung DPRD Jabar

Baliho Tak Berizin di Bandung Dibersihkan Termasuk yang Bergambar Habib Rizieq

Senin, 23 November 2020 - 17:00:00 WIB
Baliho Tak Berizin di Bandung Dibersihkan Termasuk yang Bergambar Habib Rizieq
Petugas gabungan membongkar baliho bergambar Habib Rizieq di Kota Bogor. (Foto: Ilustrasi/Okezone/Putra Ramadani)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandung menertibkan sejumlah baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Penertiban ini dilakukan terhadap spanduk dan baliho tak berizin yang banyak bertebaran di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penertiban spanduk dan baliho tersebut dilakukan agar Kota Bandung tertib, rapi, dan bersih. Sebagian besar baliho dan spanduk yang ditertibkan itu tidak memiliki izin atau ilegal.

"Penertiban dilakukan di hampir semua titik di Kota Bandung kami lakukan pembersihan spanduk dan baliho tidak berizin. Salah satunya baliho HRS (Habib Rizieq Shihab), kami turunkan semua biar Kota Bandung tertib dan baik," kata Kapolrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ilegal rutin di lakukan dua hari sekali. Pembersihan dilakukan oleh unit reklame Satpol PP.

Jadi, kata Rasdian, pembersihan atau penertiban itu tak khusus menyasar spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq. "Ada pencopotan spanduk Habib Rizieq, iya. Mungkin karena memang tidak berizin. Kalau tidak ada izin dan penempatan yang tidak sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota Bandung) tetap kami tertibkan," kata Rasdian kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (23/11/2020).

Senada dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rasdian juga mengemukakan, penertiban semua spanduk dan baliho tak berizin itu agar Kota Bandung rapi, tertib, dan bersih.

"Yang tidak berizin dan tak sesuai penempatannya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk yang HRS (Habib Rizieq Shihab) kami tertibkan. Kan gitu," ujar Kasatpol PP Pemkot Bandung.

Menurut Rasdian, spanduk dan baliho yang ditertibkan sebagian besar massa izinnya telah habis satu bulan sampai tiga bulan. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut