Apindo Sebut Gubernur Jabar Tak Miliki Dasar Hukum Naikkan UMK
Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14:00 WIB
Hal tersebut jelas diatur dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Kemudian Permenaker No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Ning Wahyu mengimbau pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Editor: Agus Warsudi