get app
inews
Aa Text
Read Next : SK Kenaikan Upah Dinilai Resahkan Pengusaha, Apindo Jabar Ancam Gugat ke PTUN

Apindo Sebut Gubernur Jabar Tak Miliki Dasar Hukum Naikkan UMK

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14:00 WIB
Apindo Sebut Gubernur Jabar Tak Miliki Dasar Hukum Naikkan UMK
Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Hal tersebut jelas diatur dalam Permenaker No 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. Kemudian Permenaker No 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning Wahyu mengimbau pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut