BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menilai, langkah langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan SK Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupateb (UMK) 2022 bagi pekerja di atas 1 tahun, tak memiliki dasar hukum. Karena itu, Apindo berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas, membuat gaduh, resah kalangan pengusaha, dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha di Jabar," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Selasa (4/1/2022).
Pernyataan Ning Wahyu Astutik itu menanggapi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. SK ditandatangani pada Senin 3 Januari 2022.
Ning Wahyu menyatakan, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal. Yaitu PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1, bahwa Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun. Kemudian PP No 36 / 2021 Pasal 30 ayat 1, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. "Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News