get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam Ini, Gubernur Jabar Bakal Teken Kenaikan UMK Sebesar 5 Persen

Belum Ada Keputusan Kenaikan UMK 2022, Buruh Tagih Komitmen Gubernur Jabar

Minggu, 02 Januari 2022 - 12:02:00 WIB
Belum Ada Keputusan Kenaikan UMK 2022, Buruh Tagih Komitmen Gubernur Jabar
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Jawa Barat menuntut komitmen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas rencana kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 untuk pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun. Hingga saat ini Keputusan Gubernur (Kepgub) kenaikan upah belum juga keluar.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Kepgub terkait upah untuk pekerja di atas 1 tahun belum juga keluar. Mestinya, surat tersebut paling lambat diterbitkan 31 Desember 2021 lalu sehingga pada Januari 2022 bisa langsung ditetapkan.

"Sampai sekarang belum keluar juga Kepgubnya, semoga minggu depan," kata Roy Jinto, Minggu (2/12/2021).

Buruh, kata dia, akan menagih komitmen Gubernur atas rencana kenaikan upah 3 hingga 5 persen itu. Hal itu sebagaimana opsi yang ditawarkan Ridwan Kamil saat audiensi di Gedung Sate beberapa waktu lalu. 

"Minggu depan kami akan kawal," ujar dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut