get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam Ini, Gubernur Jabar Bakal Teken Kenaikan UMK Sebesar 5 Persen

Belum Ada Keputusan Kenaikan UMK 2022, Buruh Tagih Komitmen Gubernur Jabar

Minggu, 02 Januari 2022 - 12:02:00 WIB
Belum Ada Keputusan Kenaikan UMK 2022, Buruh Tagih Komitmen Gubernur Jabar
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Jawa Barat menuntut komitmen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas rencana kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 untuk pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun. Hingga saat ini Keputusan Gubernur (Kepgub) kenaikan upah belum juga keluar.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Kepgub terkait upah untuk pekerja di atas 1 tahun belum juga keluar. Mestinya, surat tersebut paling lambat diterbitkan 31 Desember 2021 lalu sehingga pada Januari 2022 bisa langsung ditetapkan.

"Sampai sekarang belum keluar juga Kepgubnya, semoga minggu depan," kata Roy Jinto, Minggu (2/12/2021).

Buruh, kata dia, akan menagih komitmen Gubernur atas rencana kenaikan upah 3 hingga 5 persen itu. Hal itu sebagaimana opsi yang ditawarkan Ridwan Kamil saat audiensi di Gedung Sate beberapa waktu lalu. 

"Minggu depan kami akan kawal," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, setelah audiensi Gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5 persen untuk pekerja di atas 1 tahun. 

"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy, Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini. Karena besok sudah berganti tahun. 

"Upah itu berlaku tahun berikutnya, sehingga mestinya malam ini Gubernur bisa menerbitkan Kepgub kedua. Infonya sudah sampai Asda, tinggal persetujuan sekda dan gubernur," tutur Roy.

Roy menjelaskan, jika Kepgub itu jadi terbit, maka nantinya Jawa Barat akan memiliki dua aturan terkait upah. Aturan pertama adalah mengatur UMK bagi pekerja dnegan masa kerja 0 hingga 1 tahun. Kepgub itu telah terbit pada 30 November 2021 lalu. 

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan menggunakan Kepgub baru yang diharapkan bisa dikeluarkan malam ini. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut