Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid
BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara divonis bebas oleh majelis hakim. Terdakwa Andri dinyatakan tak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Putusan bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Namun Andri Wibawa tak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti persidangan secara virtual melalui video conference.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Andri tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Berdasarkan dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Surachmat seraya mengetuk palu vonis.
Seusai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi. "Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.
Sementara itu, sang ayah, Aa Umbara Sutisna divonis hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Bupati Bandung Barat non-aktif ini juga didenda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaaan barang bansos Covid-19 pada 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat.
Putusan tersebut lebih ringam dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Aa Umbara dengan hukuman 7 tahun penjara.
Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.
Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.
Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita.
"Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha.
Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.
Editor: Agus Warsudi