get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

Kamis, 04 November 2021 - 17:47:00 WIB
Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang bansos. (Foto: ANTARA)

Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita. 

"Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha. 

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut