Aktivis Minta Tembok Pembatas antara Kawasan Kars Citatah KBB dengan Areal Tambang
Seharusnya, ujar Syarif Hidayat, setelah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 ditindaklanjuti dengan membuat deliniasi. Sehingga di lapangan ada luas batas area yang jelas agar tidak diekspansi aktivitas tambang.
Akibatnya, ujar Syarif, batas itu menjadi abu-abu dan membuka peluang ekploitasi lebih luas. "Kalau dari aturan yang ada, luas KBAK itu mencapai sekitar 39 hektare. Tapi mana titiknya tidak jelas, meski ada koordinatnya tapi kan masyarakat tidak tahu," ujar Syarif Hidayat.
Syarif Hidayat menuturkan, sudah seharusnya penetapan KBAK disusul dengan peraturan lain. Seperti, penerapan hasil kajian kawasan cagar alam dan geologinya. Kemudian Permen lanjutan terkait penetapan kawasan Geoheritage sehingga ada penguatan aturan dari pusat hingga daerah.
Editor: Agus Warsudi