get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Mekarwangi yang Agunkan Tanah Desa untuk Jaminan Utang Dilaporkan ke Inspektorat KBB

Aktivis Minta Tembok Pembatas antara Kawasan Kars Citatah KBB dengan Areal Tambang

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:47:00 WIB
Aktivis Minta Tembok Pembatas antara Kawasan Kars Citatah KBB dengan Areal Tambang
Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan kars Citatah, Cipatat, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Seharusnya, ujar Syarif Hidayat, setelah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 ditindaklanjuti dengan membuat deliniasi. Sehingga di lapangan ada luas batas area yang jelas agar tidak diekspansi aktivitas tambang. 

Akibatnya, ujar Syarif, batas itu menjadi abu-abu dan membuka peluang ekploitasi lebih luas. "Kalau dari aturan yang ada, luas KBAK itu mencapai sekitar 39 hektare. Tapi mana titiknya tidak jelas, meski ada koordinatnya tapi kan masyarakat tidak tahu," ujar Syarif Hidayat.

Syarif Hidayat menuturkan, sudah seharusnya penetapan KBAK disusul dengan peraturan lain. Seperti, penerapan hasil kajian kawasan cagar alam dan geologinya. Kemudian Permen lanjutan terkait penetapan kawasan Geoheritage sehingga ada penguatan aturan dari pusat hingga daerah. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut