get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)

Menurut Edi Hasibuan, kasus ini memiliki nuansa politik sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi.

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.  

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut