Ada Anggapan Kriminalisasi Kasus Pencabulan Keponakan, Ini Kata Kapolres Sukabumi
"Atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan pihak rumah sakit, maka penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini masih berlangsung sehingga kami menetapkan surat penahanan 10 Januari 2023," ujar Zainal.
Adapun kronologi, lanjut Zainal, pada 15 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB dengan TKP di tempat kos RP di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, korban bersama saksi Heni alias EH. Kemudian didatangin oleh SAI yang saat itu bersama cucunya ISR korban tindak pidana pencabulan.
"Ketika mendatangi RP, maka saksi EH ini keluar dari kos-kosan dan melihat dua orang laki-laki berada di pintu kos-kosan. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, ada apa? Tidak ada apa-apa. Lalu SAI minta RP menyerahkan HP-nya dan diserahkan kepada ISR. Begitu diserahkan, ISR membawa lari HP tersebut keluar kos-kosan," ujar Zainal.
Editor: Asep Supiandi