SUKABUMI, iNews.id - Keluarga korban perkara pencabulan paman terhadap keponakan menangis histeris saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). Pasalnya, nenek korban meras disudutkan dengan pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang kedua ini, sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika 004, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Nenek korban, SAI (60) yang menjadi salah satu saksi dari pihak korban, menangis histeris keluar dari ruang sidang hingga ditenangkan oleh pihak keluarga. Dia tidak terima cucunya dicabuli oleh pamannya dan berteriak-teriak menyebut pamannya tersebut seorang pedofil.
"Saya kecewa dengan sidang tadi, yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Yang kedua pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain," ujar nenek korban kepada iNews.id
Lebih lanjut nenek korban merasa lebih terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa menyelesaikan perkara ini, malah melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan. Padahal bukti visum yang diberikan sudah jelas ada dan dokter menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan ada kerusakan pada bagian vaginanya.
"Pemeriksaan pertama, (dokter) yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan, itu sudah jelas berarti itu urgen (dan) harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan (korban), dan disitu sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu, udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar," ujar nenek korban.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News