get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dipertanyakan, 3 Bulan Belum Disidang

Merasa Disudutkan Jaksa, Nenek Korban Pencabulan Histeris usai Sidang di PN Sukabumi

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:52:00 WIB
Merasa Disudutkan Jaksa, Nenek Korban Pencabulan Histeris usai Sidang di PN Sukabumi
Nenek korban pencabulan menangis histeris seusai sidang di Pengadilan Negeri, Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Keluarga korban perkara pencabulan paman terhadap keponakan menangis histeris saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023). Pasalnya, nenek korban meras disudutkan dengan pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang kedua ini, sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika 004, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Nenek korban, SAI (60) yang menjadi salah satu saksi dari pihak korban, menangis histeris keluar dari ruang sidang hingga ditenangkan oleh pihak keluarga. Dia tidak terima cucunya dicabuli oleh pamannya dan berteriak-teriak menyebut pamannya tersebut seorang pedofil.

"Saya kecewa dengan sidang tadi, yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Yang kedua pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain," ujar nenek korban kepada iNews.id

Lebih lanjut nenek korban merasa lebih terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa menyelesaikan perkara ini, malah melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan. Padahal bukti visum yang diberikan sudah jelas ada dan dokter menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan ada kerusakan pada bagian vaginanya.

"Pemeriksaan pertama, (dokter) yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan, itu sudah jelas berarti itu urgen (dan) harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan (korban), dan disitu sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu, udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar," ujar nenek korban.


Sementara itu, pengacara keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, terkait histerisnya nenek korban, karena tidak terima pengakuan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

"Ada bantahan dari terdakwa ini. Bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakuinya dia saat diperiksa mulai penyidikan sampai di kejaksaan. Nah kalau tidak mengaku, tugas jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara, harus menggali semaksimal mungkin segala upaya (meyakinkan peserta sidang), harusnya begitu," ujar Yoseph.

Yoseph menambahkan dengan bukti-bukti yang ada, seharusnya bisa menjadi rujukan. Seperti dari hasil visumnya, terbukti ada lecet. Hasil dari dokter ditemukan hancur (vagina korban). Yoseph menilai hal tersebut aneh karena  kontradiktif dengan yang disampaikan.


Menanggapi hal itu, JPU, Jaja Subagja mengatakan, nenek korban belum puas karena yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang. Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.

"Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama yaitu omnya terdakwa," ujar Jaja.

Sesuai surat dakwaan, lanjut Jaja, pasal yang disangkakannya adalah alternatif pertama Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 L Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut