Merasa Disudutkan Jaksa, Nenek Korban Pencabulan Histeris usai Sidang di PN Sukabumi
Kamis, 02 Februari 2023 - 18:52:00 WIB
"Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama yaitu omnya terdakwa," ujar Jaja.
Sesuai surat dakwaan, lanjut Jaja, pasal yang disangkakannya adalah alternatif pertama Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 L Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
Editor: Asep Supiandi