get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasad Santri Terseret Ombak Ditemukan 4 Kilometer dari Bibir Pantai Apra Cianjur 

9 Pelajar SMK Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:07:00 WIB
9 Pelajar SMK Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap Polisi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk mengeroyok dan membacok korban. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

AKBP Doni Hermawan menyatakan, aksi tersebut tidak terulang lagi, petugas kepolisian akan melakukan pembinaan di sekolah-sekolah, terutama yang siswanya kerap terlibat tawuran.

"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 80 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar AKBP Doni Hermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut