9 Pelajar SMK Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cianjur Ditangkap Polisi
CIANJUR, iNews.id - Sembilan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang warga di Jalan Raya Warungkondang, Kampung Bojong Koneng, Desa Cikaroya. Dari tangan 9 pelajar SMK itu, polisi menyita enam senjata tajam (sajam).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit motor. Mirisnya, lima dari sembilan pelaku merupakan anak di bawah umur. Kesembilan pelajar yang diamankan berinisial MD, MS, MIR, MS, MA, AN, PM, S, dan MZ.
Aksi pengeroyokan dan pembacokan brutal yang dilakukan oleh sembilan pelajar SMK itu terekam video amatir warga. Dalam rekaman terlihat, korban mendapatkan penanganan medis terdekat setelah menjadi korban pegeroyokan pada Selasa (7/12/2021) siang.
Sebelum dikeroyok, korban hendak pulang sekolah bersama dua temannya. Tiba-tiba, sembilan pelajar lain datang dengan membawa senjata tajm mengeroyok korban. Dua teman korban berhasil melarikan diri dan selamat dari kejaran para pelaku.
Pascakejadian itu, Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan pelajar SMK yang melakukan pengeroyokan, antara lain, MD, MS, MIR, MS, MA, AN, PM, S, dan MZ.
Kepada petugas, para pelaku mengaku aksi penyerangan brutal dilakukan secara acak tanpa perencanan sebelumnya. Selain itu pelaku juga mengaku tersinggung oleh ejekan yang dilakukan korban bersama dua temannya.
"Kami pernah tiga kali tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Tapi baru kali ini melakukan pembacokan hingga korban luka serius," kata MD, pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, korban pengeroyokan dan pembacokan mengalami luka cukup serius di punggung dan paha dan saat ini dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Dari tangan para pelaku, petugas Satrskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam celurit dan samurai yang sudah dimodivikasi serta tiga unit motor," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
AKBP Doni Hermawan menyatakan, aksi tersebut tidak terulang lagi, petugas kepolisian akan melakukan pembinaan di sekolah-sekolah, terutama yang siswanya kerap terlibat tawuran.
"Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dan pasal 80 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar AKBP Doni Hermawan.
Editor: Agus Warsudi