8 Santri di Purwakarta Dicabuli Petani, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Langkah Hukum
Nahar menyatakan, Kementerian PPA telah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan. Kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis mereka di kemudian hari.
Kasus kekerasan seksual, ujar Nahar, seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk. Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus perlindungan kepada anak.
"Kementerian PPPA mendorong dilakukan visum terhadap para korban agar kasus ini bisa terang benderang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi