get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Nyatakan Perang terhadap Miras, Bongkar 25 Warung di Campaka Purwakarta

8 Santri di Purwakarta Dicabuli Petani, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Langkah Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:30:00 WIB
8 Santri di Purwakarta Dicabuli Petani, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Langkah Hukum
Seorang petani berinisial A alias HK berusia 45 diduga mencabuli delapan santri di Purwakarta. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak Polres Purwakarta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku yang mencabuli delapan santri. Pelaku berinisial A alias HK, berprofesi sebagai petani di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.  

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan aparat penegak hukum menuntaskannya sesuai UU Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022). 

Nahar menyatakan, Kementerian PPA telah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan. Kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis mereka di kemudian hari.

Kasus kekerasan seksual, ujar Nahar, seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk. Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus perlindungan kepada anak. 

"Kementerian PPPA mendorong dilakukan visum terhadap para korban agar kasus ini bisa terang benderang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016," ujarnya. 

Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun, tutur Nahar, terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan. "Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar. 

Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami. 

"Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," ucapnya.

Diketahui, seorang petani berinisial A alias HK (45) diduga mencabuli delapan remaja laki-laki yang merupakan santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Modus operandinya, pelaku mencabuli kedelapan korban saat sedang tidur.

Kebejatan HK terbongkar setelah satu dari delapan korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua pun melapor ke Polres Purwakarta.

SS, orang tua salah satu korban mengatakan, setelah menerima laporan, mengecek kebenaran laporan anak. Ternyata benar, terduga pelaku A alias HK, warga sekitar pondok pesantren, telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santri di pondok pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, kata SS, pelaku Haji Kocok datang ke pondok pesantren pada tengah malam. Kemudian melakukan pelecehan terhadap santri yang sedang terlelap tidur. 

"Biasanya pelaku datang lewat tengah malam disaat kondisi sudah sepi. Aksi tak terpuji itu telah dilakukan terduga pelaku berulang kali," kata SS, Senin (21/3/2022).

Awal kasus ini terbongkar saat SS curiga dengan perilaku anaknya yang selalu mengurung diri di kamar. Bahkan anaknya itu tak mau mengaji ke pondok pesantren karena malu.

"Setelah ditanyakan kepada teman dan anaknya ternyata anak saya dan sejumlah santri lain telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku HK, seorang petani," ujar SS.

Terkait perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan pelaku HK, tutur SS, para keluarga korban berharap diproses hukum. Sebab, khawatir pelaku HK kembali melakukan perbuatannya terhadap anak-anak yang lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut