get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Raksasa Terjun dari Tebing Cadas Pangeran, Jalur Sumedang-Bandung Nyaris Terputus

7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja

Kamis, 13 Januari 2022 - 07:32:00 WIB
7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan narkoba yang disita dari para tersangka pengedar. (Foto: Humas Polres Sumedang)

Selain itu, kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, para pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut