7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja
Kamis, 13 Januari 2022 - 07:32:00 WIB

Selain itu, kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, para pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi