5 Pelaku Begal di Indramayu Masih di Bawah Umur tapi Sadis saat Beraksi
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:34:00 WIB

"Dari hasil penyelidikan akhirnya para pelaku pun berhasil kita amankan, diamana pelakunya berjumlah lima orang dan semuanya masih tergolong di bawah umur," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor: Agus Warsudi